Regulasi Forex

Capital Markets Authority (CMA)

CMA mengawasi pasar modal dan forex, menegakkan regulasi transparan untuk perlindungan investor dan pengembangan pasar finansial berkelanjutan.

Label:

Profil Dasar Capital Markets Authority (CMA)

Capital Markets Authority (CMA) merupakan badan pengawas pasar modal dan perdagangan forex resmi Kenya yang beroperasi sejak 1989 berdasarkan Capital Markets Act Cap 485A. Institusi ini berkantor pusat di Nairobi dengan mandat utama menjamin integritas pasar, melindungi investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui regulasi yang transparan.

Latar Belakang & Sejarah

Didirikan sebagai lembaga statutor di bawah Kementerian Keuangan Kenya, CMA awalnya fokus pada pengawasan pasar modal konvensional. Seiring berkembangnya perdagangan digital, pada 2017 CMA memperluas kewenangannya melalui Capital Markets (Online Foreign Exchange Trading) Regulations untuk mengatur platform forex online, merespons maraknya aktivitas spekulatif dan penipuan finansial.

Kewenangan Hukum & Dasar Regulasi

CMA beroperasi berdasarkan kerangka hukum:

  1. Capital Markets Act Cap 485A (Amendemen 2016)
  2. Online Foreign Exchange Trading Regulations 2017
  3. Pedoman Contract for Differences (CFDs) Disclosure Guidelines 2023

Kewenangannya mencakup pencabutan izin operasi, penerapan sanksi administratif, serta koordinasi dengan Bank Sentral Kenya untuk tindakan penertiban.

Tugas & Ruang Lingkup Pengawasan

CMA menjalankan fungsi utama:

  • Melisensi dan mengawasi broker forex (Dealing/Non-Dealing Desk)
  • Memantau kepatuhan Anti-Money Laundering (AML)
  • Menetapkan standar perlindungan dana klien melalui rekening terpisah
  • Membatasi leverage maksimal 400:1 untuk broker non-dealing
  • Mewajibkan verifikasi alamat fisik dan audit rutin bagi perusahaan terdaftar

Kontak Resmi & Alamat

Alamat Kantor Pusat:
Capital Markets Authority,
Reinsurance Plaza, 6th Floor,
Taifa Road, Nairobi, Kenya

Saluran Komunikasi:
• Telepon: +254 20 226 4000
• Email: [email protected]
• Layanan Pengaduan: [email protected]
• Media Sosial: @CMAKenya (Twitter/X)

Verifikasi Lisensi Perusahaan

Langkah validasi broker forex berlisensi CMA:

  1. Akses portal resmi https://licensees.cma.or.ke
  2. Pilih kategori “Online Forex Trading Licensees”
  3. Cari nama perusahaan atau nomor registrasi
  4. Verifikasi status “Aktif” dan tanggal kedaluwarsa lisensi

Per 2025, tercatat 12 broker non-dealing dan 1 broker dealing (Empire FX Trade Limited) yang terdaftar resmi.

Navigasi Terkait

Belum ada komentar

Belum ada komentar...