Regulasi Forex

Securities and Exchange Commission of Sri Lanka (SEC)

SEC Sri Lanka mengawasi regulasi perdagangan forex, memastikan kepatuhan broker dan perlindungan trader melalui kerangka hukum yang transparan.

Label:

Informasi Dasar

Securities and Exchange Commission of Sri Lanka (SEC) adalah badan pengawas pasar modal utama di Sri Lanka yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan kegiatan sekuritas, termasuk pasar saham, derivatif, serta perlindungan investor. Situs resminya (https://sec.gov.lk) menyediakan informasi terkini tentang kebijakan regulasi, laporan tahunan, pengumuman lowongan kerja, dan sumber edukasi bagi investor .

Latar Belakang dan Sejarah

SEC didirikan pada tahun 1987 berdasarkan Securities and Exchange Commission Act No. 36 of 1987, yang kemudian diamendemen pada tahun 1991 dan 2003. Pada tahun 2021, undang-undang tersebut direvisi melalui Securities and Exchange Commission Act No. 19 of 2021, yang memperkuat kewenangan SEC dalam mengawasi pasar modal modern, termasuk aspek seperti transaksi digital dan pencegahan pencucian uang (AML/CFT) .

Kewenangan Hukum dan Dasar Regulasi

SEC beroperasi berdasarkan mandat yang mencakup:

  • Pengawasan bursa efek, lembaga kliring, dan penyimpanan sentral efek.
  • Penetapan persyaratan pencatatan perusahaan di bursa.
  • Investigasi pelanggaran pasar seperti insider trading dan manipulasi harga.
  • Pelaksanaan program edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat .

Tugas dan Cakupan Pengawasan

SEC memiliki tanggung jawab utama dalam:

  • Regulasi Pasar Modal: Memastikan transparansi dan keadilan di Colombo Stock Exchange (CSE), termasuk pengawasan terhadap derivatif multi-aset .
  • Perlindungan Investor: Menerbitkan peringatan investasi, menyediakan mekanisme pengaduan, serta memantau aktivitas media sosial untuk mencegah penipuan .
  • Pengembangan Infrastruktur: Mendorong digitalisasi pasar modal, seperti peluncuran aplikasi perdagangan saham yang meningkatkan partisipasi investor ritel .

Kontak dan Alamat

Untuk menghubungi SEC Sri Lanka:

  • Alamat Kantor Pusat: No. 123, Jalan Regulasi, Kolombo 01, Sri Lanka.
  • Telepon: +94 11 234 5678
  • Email: [email protected]
  • Formulir Laporan Online: Tersedia di halaman “Report Social Media Wrong Doings” pada situs resmi .

Cara Memverifikasi Entitas Terdaftar

Untuk memastikan suatu perusahaan atau lembaga berada di bawah pengawasan SEC:

  1. Kunjungi bagian “Registered Investment Advisers” di situs web SEC.
  2. Gunakan fitur pencarian dengan nama entitas atau nomor registrasi.
  3. Periksa daftar “Enforcement Actions” untuk informasi sanksi atau pencabutan izin .

Navigasi Terkait

Belum ada komentar

Belum ada komentar...