Regulasi Forex

Financial Supervision Authority (FI)

Otoritas Pengawas Keuangan (FI) mengatur dan mengawasi operasi forex, memastikan kepatuhan regulasi serta perlindungan investor di pasar valas global.

Label:

Profil Otoritas Pengawasan Keuangan (FI) Estonia

Finantsinspektsioon (FI) merupakan otoritas pengawasan sektor keuangan independen di Republik Estonia yang beroperasi sejak 1 Januari 2002. Lembaga ini berfungsi di bawah Kementerian Keuangan Estonia dengan mandat khusus dalam regulasi pasar finansial.

Latar Belakang Sejarah

FI dibentuk melalui penggabungan Banking Supervision Authority dan Insurance Supervision Authority pada 2001, menyusul adopsi Undang-Undang Pasar Finansial Estonia. Restrukturisasi tahun 2019 memperkuat perannya dengan integrasi fungsi pengawasan anti pencucian uang secara komprehensif.

Dasar Hukum dan Kewenangan

Operasi FI diatur oleh tiga pilar utama:
1. Undang-Undang Pasar Finansial (Finantsinspektsiooni seadus)
2. Peraturan Uni Eropa tentang Instrumen Keuangan (MiFID II)
3. Arahan PSD2 untuk layanan pembayaran

Ruang Lingkup Pengawasan

FI mengawasi 320+ entitas finansial meliputi:
• Bank komersial dan koperasi kredit
• Perusahaan investasi dan manajemen aset
• Platform trading forex & CFD
• Penyedia layanan pembayaran elektronik
• Perusahaan asuransi dan dana pensiun

Mekanisme Verifikasi Lisensi

Publik dapat memverifikasi status regulasi melalui:
1. Kunjungi bagian “Registri” di fi.ee
2. Masukkan nama perusahaan atau nomor registrasi
3. Periksa kolom “Authorization Status” dan “Supervised Activities”
4. Konfirmasi masa berlaku izin operasional

Informasi Kontak Resmi

Finantsinspektsioon
Sakala 4, 15030 Tallinn
Telepon: +372 668 0500
Fax: +372 668 0501
Email: [email protected]
Waktu Operasional: Senin-Jumat 09:00-16:30 (GMT+2)

Navigasi Terkait

Belum ada komentar

Belum ada komentar...