Financial Services Agency (FSA)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi Forex serta industri jasa keuangan di Indonesia untuk stabilitas sistem dan perlindungan konsumen.
Label:Regulasi ForexProfil Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK resmi beroperasi pada 31 Desember 2012 dengan mengambil alih fungsi pengawasan dari Bapepam-LK dan Bank Indonesia. Kantor pusat OJK berlokasi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta .
Latar Belakang Sejarah
Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh kebutuhan sistem pengawasan terintegrasi di sektor keuangan. Sebelum 2012, pengawasan dilakukan secara terpisah oleh Bapepam-LK (pasar modal dan lembaga keuangan non-bank) serta Bank Indonesia (perbankan). Melalui UU No.21/2011, OJK mengkonsolidasikan kedua fungsi tersebut untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. Pada 2023, OJK memperoleh penguatan kewenangan melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) .
Landasan Hukum dan Kewenangan
OJK beroperasi berdasarkan tiga pilar utama:
1. UU No.21/2011 tentang OJK – Mengatur struktur organisasi dan lingkup pengawasan
2. UU P2SK 2023 – Memperluas kewenangan dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen
3. Peraturan OJK (POJK) – Regulasi teknis terkait digital assets, tata kelola perusahaan, dan transaksi keuangan .
Ruang Lingkup Pengawasan
OJK mengawasi 6 klaster utama:
1. Perbankan (konvensional & syariah)
2. Pasar modal & efek
3. Asuransi & dana pensiun
4. Lembaga pembiayaan
5. Fintech & aset kripto
6. Lembaga jasa keuangan non-bank lainnya termasuk pegadaian dan lembaga penjaminan .
Kontak Resmi
Alamat Kantor Pusat:
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710
Call Center: 157 (24 jam)
Email: [email protected]
Situs Web: www.ojk.go.id .
Verifikasi Status Terdaftar
Untuk memverifikasi legalitas institusi keuangan:
1. Kunjungi portal SIPERLU (Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan) di situs OJK
2. Masukkan nama lengkap institusi atau nomor izin usaha
3. Cocokkan data dengan informasi di situs resmi institusi terkait
4. Laporkan ketidaksesuaian melalui SIPELAKU (Sistem Pelaporan Pelaku Usaha) .