Financial Markets Authority (FMA)
FMA (Financial Markets Authority) adalah regulator forex di Selandia Baru yang mengawasi perdagangan valas, memastikan kepatuhan regulasi, dan memberikan perlindungan ...
Label:Regulasi ForexInformasi Dasar
Financial Markets Authority (FMA) merupakan badan regulator perilaku pasar keuangan Selandia Baru yang beroperasi sebagai Independent Crown Entity. Didirikan pada 2011 melalui Financial Markets Authority Act 2011, FMA bertanggung jawab atas pengawasan pasar modal, lembaga keuangan, serta produk investasi termasuk perdagangan valas (forex). Situs resmi: https://fma.govt.nz.
Latar Belakang & Sejarah
FMA dibentuk untuk menggantikan Securities Commission sebagai respon terhadap kebutuhan regulasi yang lebih kuat pasca krisis keuangan global. Sejak 2011, FMA secara konsisten memperluas mandatnya mencakup pengawasan fintech, penegakan hukum pasar modal, dan perlindungan investor. Pada 2025, FMA aktif dalam program fintech sandbox untuk mendorong inovasi industri.
Dasar Hukum & Kewenangan
Kewenangan FMA bersumber pada:
1. Financial Markets Authority Act 2011 sebagai kerangka hukum utama
2. Financial Markets Conduct Act 2013 untuk pengawasan produk derivatif termasuk forex
3. Kewenangan penegakan hukum perdata dan pidana atas pelanggaran seperti insider trading
Tanggung Jawab & Ruang Lingkup
FMA memiliki tiga pilar utama:
1. Regulasi Pasar Modal: Lisensi dan pengawasan manajer investasi, penasihat keuangan, serta penerbit derivatif
2. Pemantauan Kepatuhan: Investigasi pelanggaran seperti manipulasi pasar dan pencucian uang
3. Edukasi Konsumen: Penyediaan panduan risiko trading forex termasuk peringatan terhadap platform offshore
Kontak Resmi
Alamat Kantor Pusat:
Level 12, 80 The Terrace
Wellington 6011, Selandia Baru
Telepon: +64 4 472 9830
Email Publik: [email protected]
Formulir Laporan: Tersedia di halaman Contact Us situs resmi
Verifikasi Lisensi Perusahaan
Untuk memverifikasi status regulasi entitas:
1. Kunjungi halaman Licensed & Reporting Entities di situs FMA
2. Gunakan fitur pencarian dengan nama perusahaan atau nomor FSP
3. Periksa detail lisensi termasuk tanggal berlaku dan ruang lingkup otorisasi
4. Waspadai entitas yang tidak tercatat di daftar resmi FMA