Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI)
BAPPEBTI mengawasi perdagangan berjangka komoditi, forex, dan kontrak derivatif di Indonesia, menjamin transaksi adil dan transparan sesuai regulasi.
Label:Regulasi ForexProfil Dasar BAPPEBTI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur aktivitas perdagangan berjangka komoditas, termasuk forex. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, BAPPEBTI beroperasi dengan visi menjamin transparansi dan keadilan pasar melalui regulasi ketat. Situs resmi: https://bappebti.go.id menyediakan informasi terkini tentang kebijakan, daftar entitas teregulasi, dan panduan investor.
Latar Belakang & Sejarah
BAPPEBTI resmi berdiri pada 1997 sebagai respons terhadap dinamika pasar keuangan global dan kebutuhan perlindungan investor. Melalui Perpres No. 11/2022, lembaga ini mengalami restrukturisasi organisasi dengan penambahan fungsi pengawasan aset kripto sejak 2024. Kepemimpinan terbaru dipegang oleh Dr. Ir. Kasan, M.M. sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bappebti yang fokus pada adaptasi teknologi dan globalisasi.
Dasar Hukum & Kewenangan
Regulasi utama mencakup:
• UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
• UU No. 10/2011 sebagai revisi
• Peraturan BAPPEBTI No. 2/2022 tentang Kontrak Derivatif Luar Negeri
Kewenangannya meliputi penerbitan izin usaha untuk bursa berjangka, pengesahan peraturan internal bursa, hingga pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran.
Fungsi & Ruang Lingkup Pengawasan
BAPPEBTI menjalankan 5 pilar utama:
1. Regulasi: Menetapkan standar operasional untuk bursa berjangka dan pialang
2. Supervisi: Memantau kepatuhan anggota bursa melalui audit rutin
3. Perizinan: Mengeluarkan SIUPB (Surat Izin Usaha Pialang Berjangka) dalam 45 hari kerja
4. Edukasi: Menyelenggarakan program literasi keuangan melalui webinar dan pelatihan
5. Penegakan Hukum: Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin untuk pelanggar.
Kontak Resmi
Kantor Pusat:
Gedung Graha CIMB Niaga Lt. 24
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
Telepon: +62 21 250 5125/5136
Email: [email protected]
Verifikasi Legalitas Entitas Terdaftar
Langkah verifikasi 5 tahap:
1. Akses portal ceklegalitas.bappebti.go.id
2. Masukkan nama perusahaan/broker
3. Periksa status SIUPB dan masa berlaku
4. Cocokkan alamat kantor fisik dengan data sistem
5. Konfirmasi melalui layanan telepon +62 21 250 5125